Kamis, 24 Januari 2013

MENGANTAR DAN MENJEMPUT ANAK

MENGANTAR DAN MENJEMPUT ANAK
1.    Anak dapat diterima di sekolah mulai pukul 07.30 WITA dan latihlah anak agar berangkat tepat waktu. Paling lambat kedatangan anak ke sekolah lima belas menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.

2.    Orang Tua / Wali Siswa atau pengantar dapat mengantar anak sampai ke gerbang sekolah, dan menitipkan anaknya kepada Pendidik Paud Pelita Ibu yang piket.


3.    Orang Tua / Wali Siswa atau pengantar menjemput anak tepat waktu, sebelum anak keluar dari kelas maka Orang Tua / Wali Siswa atau penjemput dapat menunggu di luar pagar halaman sekolah (tidak masuk ke dalam halaman sekolah).

4.    Jika pada saat kepulangan anak dijemput oleh orang lain, maka Orang Tua / Wali Siswa wajib memberitahukan kepada Pendidik Paud Pelita Ibu sebelumnya, baik secara lisan pada saat mengantar pagi hari maupun via telepon.

5.    Batas penjemputan adalah 30 menit setelah jadwal kepulangan anak. Apabila ada keterlambatan menjemput dengan alasan yang dapat dibenarkan, maka Orang Tua / Wali Siswa wajib memberitahukan pada Pendidik Paud Pelita Ibu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar